oleh

Kenalan Lewat Facebook, 5 Pria Cabuli Anak di Anyer

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polres Cilegon mengamankan lima pelaku pencabulan dibawah umur, yakni MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18). Pelaku melakukan pelecehan kepada Melati (15), bukan nama sebenarnya di penginapan daerah Anyer Kabupaten Serang pada Selasa, 05 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB..

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, Selasa (12/07/2022).

Kapolres Cilegon menerangkan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook kemudian curhat bahwa sedang galau lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku, Kecamatan Anyer, selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian.

**Baca juga:Penyidikan Kasus Menjerat Nikita Mirzani Dimulai, 3 JPU Disiapkan Kejari Serang

“Berawal dari laporan masyarakat terkait kasus tersebut dan membawa satu tersangka MY kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” ujarnya.

Selain itu Eko menambahkan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.

“Akibat dari perbuatan lima pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email