oleh

Kenaikan Tarif Angdes Musim Mudik Lebaran di Lebak Capai Rp25.000

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menandatangani Surat Edaran bernomor 550/I.679-Dishub/V/2019 tentang Penentuan Tarif Angkutan Lebaran 2019.

Pantauan di Terminal Mandala, Selasa (28/5/2019), petugas Dishub Lebak memajang surat edaran tersebut di tiap-tiap angkutan kota (angkot) dan angkutan perdesaan (angdes).

“Tarif angleb mulai berlaku H-7 sampai dengan H+7 Lebaran atau tanggal 29 Mei-12 Juni 2019,” kata Kabid Kabid Angkutan, Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak, Dudi Mulyadi.

**Baca juga: Lebak Marawis Fest Diharapkan Dorong Generasi Muda Cintai Budaya Islami.

Dari 30 lintasan trayek angdes, rata-rata kenaikannya Rp5.000. Sisanya bervariasi, seperti trayek Terminal Kadu Agung-Gunungkencana naik Rp10.000, trayek Cikotok-Citorek Rp15.000 hingga Rp25.000 untuk trayek Terminal Kadu Agung-Cikotok. Sementara untuk tarif angkot kenaikannya Rp3.000.

“Jika terjadi penyimpangan tarif yang dilakukan pengusaha dan awak angkutan bisa dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan trayek,” jelas Dudi. (Nda)

Print Friendly, PDF & Email