oleh

Kenadziran Makam Sultan Maulana Yusuf Sengketa

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberi wakaf sekaligus pengelola aset penziarahan Makam Sultan Maulana Yusuf di Kampung Kasunyatan, Desa Pekalangan Gede, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menggugat pengurus kenadziran makam setempat.

Tubagus (Tb) Cecep, salah satu pemberi wakaf mengatakan, mengaku kecewa sekaligus keberatan dengan tidak berjalannya pergantian kepengurusan kenadziran sejak tahun 2005.

Dan, kepengurusan Nadzir Tanah Wakaf Sultan Maulana Yusuf yang diketuai oleh Tubagus (Tb) Ali Ma’mun Musa, dianggap ilegal karena telah habis masa jabatannya.

Pengangkatan Tb Ali Ma’mun Musa sendiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan nomor surat KK.28.1/3/BA.03.2/123/2005 tentang pengangkatan pengurus wakaf tanah Sultan Maulana Yusuf.

“Datangnya saya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sebagai orang yang tidak tau hukum, ingin memperjelas mengenai lama masa pengurus. Masyarakat resah sekarang, solat Jumat aja ada dua kubu di sana. Gara-gara kepengurusan ini,” jelas Tb Cecep Rabu (8/10/2014).

Sementara, Hernanto Purnama, selaku kuasa hukum Tb. Cecep mengatakan, Surat Keputusan yang dikeluarkan KUA Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang, dimana dalam SK tahun 2005 tersebut, masih mengacu pada Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 yang tidak mengatur batas waktu kepengurusan kenadziran.

“Padahal ada aturan pelaksananya PP (Peraturan Pemerintah) nomor 42 tahun 2006. Di situ disebutkan masa bakti kenadziran itu lima tahun,” terangnya.

Jika mengacu pada dua aturan hukum yakni Undang-undang tahun nomor 41 tahun 2004 dan PP 42 tahun 2006, masa jabatan kenadziran Sultan Maulana Yusuf, berakhir pada 2010 lalu. “Sampai sekarang belum ada pergantian,” ujarnya.

Pihak KUA Kasemen juga mengakui bila SK tersebut sudah tidak berlaku. Selain itu, kepengurusan kenadziran yang sekarang masih berjalan, juga sudah dipanggil.

“Kami menunggu pihak KUA untuk berperan aktif memfasilitasi penuntasan persoalan ini. Karena kebanyakan dari pengurus kenadziran adalah orang awam. KUA harusnya menghubungi dan menginformasikan bahwa kepengurusan sudah habis untuk dibentuk kepengurusan baru,” paparnya.

Selanjutnya, musyawarah para dzuriyat yang berhak menunjuk kepengurusan. Hasilnya diajukan ke KUA untuk kemudian diteruskan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI). “BWI yang akan mengeluarkan SK,” lanjutnya.

Sementara, Badan Pengurus Kenadziran Sultan Maulana Yusuf, Kota Serang membantah adanya kekisruhan kepengurusan kenadziran karena habisnya masa kepengurusan.

“Tidak benar itu. Yang ada memang sebagian orang yang tidak senang dengan kepengurusan,” kata Derajat HM, salah satu anggota badan kenadziran makam Sultan Maulana Yusuf.

Saat ditanya terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan kenadziran makam Sultan Maulana Yusuf, dirinya mengaku bahwa kepengurusan telah berjalan sesuai SK yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kasemen, Kabupaten Serang pada tahun 2005 lalu.

“Kalau memang kemudian ada Peraturan Pemerintah yang menjelaskan harus ada pergantian kepengurusan tiap lima tahun sekali, kita tidak keberatan. Tentu dengan catatan, SK pelantikan kepengurusan kenadziran Sultan Maulana Yusuf harus dicabut terlebih dahulu oleh KUA setempat,” terangnya.

Dirinya pun siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Tubagus (Tb) Cecep, selaku pemberi wakaf sekaligus pengelola aset penziarahan Sultan Maulana Yusuf. **Baca juga: Berkah Kemarau Buat Arief Si Pedagang Air Keliling.

“Nanti kita bicarakan lebih lanjut dengan pengurus yang lain. Biar nanti lawyer kami yang akan memberikan keterangan resmi,” jelasnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email