oleh

Kemplang Pajak, Pabrik SJF Diselidiki Kejari Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasca dilaporkan LSM Panca Bhakti Nusantara (PBN) Rabu (5/12/2012) lalu, pabrik Sigma Jaya Furniture (SJF) yang  berlokasi dibilangan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Hal ini, menyusul adanya dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan pabrik produsen perabot rumah tangga sejak beroperasi pada 2009 lalu.

“Benar, laporan dari PBN sudah kami terima. Tapi, saat ini kami masih mempelajari dan analisa laporan itu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang Suroto, kepada Kabar6.com, Kamis (6/12/2012).

Menurut Suroto, ketika hasil analisa tersebut ditemukan ada indikasi penyelewengan pajak atau pelanggaran yang mengarah ke pidana sesuai dengan kewenangannya, maka pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kasus ini, jelas kami selidiki. Namun, untuk penyelidikannya juga butuh waktu yang cukup. Jika, memang ditemukan pelanggaran pasti akan kami usut  tuntas,” ujarnya.

Diinformasikan, LSM PBN melaporkan pabrik SJF kepada Kejari Tangerang, lantaran pabrik beromset Rp1,5 miliar sebulan ini, diduga telah mengemplang pajak.

“Iya benar, kami telah melaporkan pabrik SJF ini ke Kejari Tangerang. Laporan itu kami layangkan kemarin,” ungkap Ketua LSM PBN, Nanang Abdul Rohim, kepada Kabar6.com.

Adapun jenis pajak yang dikemplang pabrik SJF ini kata Nanang yakni, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPH 21, 22, 23, 24 dan 25. Sedangkan nilai pajak yang tidak dibayarkan itu bisa mencapai miliaran rupiah.

“Jadi selama beroperasi SJF ini hanya mengantongi izin operasi berupa bengkel furniture. Dengan kedok izin bengkel ini, mereka mengelabui para petugas pajak dan pemerintah Kota Tangerang,” ujarnya.

Selain melaporkan ke Kejari Kota Tangerang lanjutnya, perusahaan yang bodong ini juga dilaporkan ke Walikota Tangerang, Kantor Pajak, Polres Metro Tangerang dan DPRD setempat.

“Kami, berharap laporan ini sesegera mungkin ditindaklanjuti dan pemiliknya di hukum sesuai dengan perbuatannya,” tandasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email