oleh

KemenPPPA Gelar Advokasi Bagi Pendamping Anak Kelompok Minoritas Suku Baduy

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menggelar advokasi dan sosialisasi bagi pendamping anak kelompok minoritas Suku Baduy, di Hotel Bumi Katineung, Rangkasbitung, Rabu (12/12/2018).

Kabid Perlindungan Anak Kelompok Minoritas pada Asdep Anak Berkebutuhan Khusus KemenPPPA, Nanang Aminudin Rahman mengatakan, sosialisasi tersebut penting dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi tentang pemahaman perlindungan anak yang dalam undang-undang masuk dalam perlindungan khusus.

“Pasal 59 UU Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan perlindungan khusus terhadap anak. Nah, kelompok minoritas ada di sini, ada pekerjaan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok minoritas,” kata Nanang.

Selain memberikan pemahaman yang sama tentang perlindungan anak, advokasi dan sosialisasi untuk menggali informasi sebagai bahan diskusi di kementerian dalam menentukan kebijakan yang tepat.**Baca juga: Gelar Pelatihan di Yogya, Akademisi: Pemkab Gunakan Argumentasi Bohongi Publik.

“Seperti apa intervensi yang baik dan harus dilakukan. Agak berbeda dengan apa yang dilakukan Kemensos, kami lebih kepada bentuk kebijakannya seperti apa. Hasilnya nanti setelah djliskusi, kami gali informasi apa yang telah dilakukan dari para pendamping maupun pegiat,” jelas Nanang.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email