oleh

Kemenkumham Harap Pemprov Banten Segera Bantu Lahan Untuk Bangun Rupbasan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sampai saat ini masih berharap kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, agar sedianya dapat segera merealisasikan permohonan lahan yang telah diajukan sejak tahun-tahun lalu.

Ya, pengajuan lahan itu dilakukan pihak Kemenkumham berdasarkan kajian yang cukup matang.

Dimana, hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan serta mengatasi keterbatasan sarana dan prasarana dilingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Banten itu sendiri.

Kepala Biro Humas Kemenkumham RI, Bambang Wiyono mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil kajian yang telah disampaikan kepada Pemprov Banten, pihaknya memiliki kebutuhan lahan yang akan di manfaatkan untuk penambahan bangunan sarana dan prasarana.

Kebutuhan yang telah di ajukan itu diantaranya adalah, lahan sebanyak 5 Hektare untuk pembangunan Gedung Rumah Penyitaan Barang Sitaan (Rupbasan).

Kemudian, kata dia, kebutuhan yang sama, yakni 5 Hektare juga untuk Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) serta 3 Hektare lahan untuk pembangunan Lapas Narkotika.

“Kan dalam hal ini memang di Undang-undang tentang Pemekaran Wilayah, juga di sebutkan bila pemerintah daerah punya kewajiban untuk memberikan atau menyediakan lahannya. Provinsi Banten ini kan salah satu yang masuk kategori di pemekaran wilayah ini. Jadi, kami harap usulan dan permohonan kami ini dapat segera di realisasikan oleh Pemprov Banten,” ungkapnya, saat berbincang santai bersama kabar6.com, Sabtu (24/8/2019) pagi tadi.

Selain tujuan teknis, kata Bambang, hal ini merupakan bagian dari rangkaian upaya sinergitas, antara pemerintah pusat bersama dengan pihak pemerintahan di daerah.

“Tujuannya juga sebagai upaya penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena seperti kita ketahui bersama bila saat ini kebutuhan untuk gedung Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan, red) di Kanwil Kemenkumham Banten memang sudah cukup mendesak. Saat ini kan, ya bisa dibilang tempat untuk penyimpanan barang sitaan masih menumpang lah, sementara itu sudah harus ada gedung sendiri, biar pengelolaannya bisa lebih maksimal,” jelasnya.

**Baca juga: Sedot Air Bawah Tanah ‘Gila-gilaan’, PT Tirtaamarta Disentil Warga.

Termasuk, lanjut dia, bila permohonan lahan ini akhirnya diberikan, tentu diharapkan juga dapat di sesuaikan dengan titik lokasi gedung-gedung lain yang sudah ada, agar tertata rapih dan tetap berada dalam satu kawasan.

“Harapannya juga seperti itu. Kan biar rapih dan memudahkan untuk jalinan koordinasi diantara satu sama lainnya. Saya pribadi sangat optimis hal ini bisa segera direalisasikan oleh Gubernur. Sebab, di pertemuan terakhir saat pembahasan ini, mereka (Pemprov Banten) berjanji tengah mengupayakan nya,” kata Bambang, penuh optimisme.(ges)

Print Friendly, PDF & Email