oleh

Kemendagri: Urusan Perut Pemicu Konflik Sosial di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Jumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Tangerang Selatan mencapai 189 unit. Kondisi heterogen masyarakat di Kota Tangsel membuat daerah pemekaran ini rawan terjadi bencana atau konflik sosial.

“Seringkali masalah konflik sosial dipicu karena urusan perut,” ungkap Widyaiswara Utama Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarno, di Serpong Utara, Kamis, (6/9/2012).

Ia menjelaskan, oleh karena itu bagi 189 ormas yang telah terdaftar di Kesbangpolinmas di Kota Tangerang Selatan harus mampu mempersiapkan para kadernya dalam menghadapi persaingan industri yang semakin ketat.

Jika langkah itu tidak diantisipasi, tak dapat dihindari warga Tangsel akan semakin tergerus.

“Memang kemiskinan menjadi penyumbang terbesar lahirnya sebuah konflik sosial. Sebaiknya para pemuda membekali diri dengan kompetensi pengetahuan dan membuka formulasi lapangan pekerjaan,” terang Sumarno.

Penanganan konflik sosial, lanjut Sumarno, telah tertuang didalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Dirinya tak sependapat dengan penilaian dari peserta sosialisasi yang menganggap ada pembiaran oleh Kemendagri.

“Peraturan yang mengatur tentang keormasan masih yang lama dan Kemendagri sudah mengajukan agar perubahan dilakukan dan sampai saat ini belum ada perkembangan. Memang benar kalau payung hukum yang ada harus segera diperbaharui,” jelasnya.

Sumarno menambahkan, dahulu Menteri Dalam Negeri bisa dibilang sebagai penentu kebijakan. Namun, seiring perkembangan dinamika dan perundang-undangan. “Sekarang posisinya hanya sebagai fasilitator,” urainya.

Ditempat sama, Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya, mengatakan, banyak terjadi konflik sosial yang akan berdampak pada kondusifitas sebuah daerah.

Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan visi dan misi diantara kedua kelompok tersebut. “Bencana sosial tidak hanya sebatas pada kejadian bencana alam saja,” kata Purnama.

Purnama mencontohkan, seperti aksi demo yang biasa dilakukan oleh kalangan buruh dalam menuntut upah dan keributan fisik antar kelompok masyarakat.
Menurutnya menyampaikan pendapatan di muka umum diperbolehkan. Hanya ketentunya sudah diatur sesuai dengan undang-undang, yakni tidak boleh anarkis

“Sehingga tidak terjadi ekses-ekses lainnya. Sebagai wakil tokoh pemuda, masyarakat minimal bisa meredam kader-kader yang ada ditingkat bawah. Agar keributan antar ormas tidak terulang lagi,” pesan mantan Camat Ciputat Timur ini.(yud)

Print Friendly, PDF & Email