oleh

Kemendagri Tak Hadir Langsung, Pansus Raperda SOTK Diskors

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menskors pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Raperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda SOTK DPRD Kota Tangsel Ledy M.P Butar Butar menerangkan, skorsing itu dilakukan karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hadir secara langsung didalam pembahasan.

Diterangkan Ledy, Kemendagri hadir melalui rapat zoom, namun pembahasan itu dianggap tidak maksimal, karena kurang jelasnya suara dan sebagainya.

“(Diskors, red) Waktu untuk pembahasan juga masih panjang, jadi supaya pembahasan lebih berkualitas lebih berbobot, kita menunggu Kemendagri bisa hadir,” ujarnya kepada Kabar6.com, Senin (20/9/2021).

**Baca juga: Kawanan Begal Beraksi di Bintaro Jaya Korbannya Ojol Kembar

Ledy menyatakan, perubahan SOTK di daerah merupakan nomenklatur yang didasari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019.

“Dan itu kita beri (skors) karena Kemendagri belum hadir. Penyesuaian nomenklatur itu total yang menyesuaikan ada tiga belas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan ada tiga status kuo. Ini masih pembahasan, ditunggu aja ya,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email