oleh

Kemendagri: Empat Aktor Dana Kelurahan Wajib Berstatus ASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Alokasi dana sebesar Rp338 juta per kelurahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhitung mulai tahun ini dikucurkan.

Persoalan sumber daya manusia pejabat pengguna dan pelaksana anggaran di kelurahan menjadi sorotan karena masih banyak terdapat pelaksana tugas atau Plt serta non PNS.

“Kepala daerah harus menyesuaikan. Karena nanti pertanggungjawaban keuangan harus ASN. Ndak bisa kalau non PNS,” kata Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto ditemui kabar6.com di Serpong Utara, Kamis (31/1/2019).

Ia memaparkan, pada dana kelurahan ini ada empat aktor pengguna anggaran. Pertama, lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Pengeluaran atau PPK pengeluaran, pembantu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pembantu Teknis Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran.

“Empat orang itu harus PNS. KPA dan Bendahara Pembantu dari SK kepala daerah. PPTK dan PPTK pembantu dari SK KPA,” papar Sugiarto.

Ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan bahwa lurah harus PNS.

Ditanya kekuatan hukum laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kelurahan bila pelaksana kegiatan status kepegawaiannya non PNS.

“Ya kan aturan PP 17 kan enggak boleh. Termasuk ketika KPA, PPTK dan bendahara kan harus PNS. Memang sudah diaturan. Di luar itu ketika terjadi kasus kan enggak bisa,” tegas Sugiarto.

“Bila PNS kan bisa dipecat. Kalau non ASN kan enggak bisa. Wajib hukumnya untuk empat aktor itu adalah PNS,” tambahnya.

Ia mengaku telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Aktor keempat perangkat daerah wajib PNS telah disosialisasikan ke berbagai daerah di Indonesia.**Baca juga: Ombudsman Minta Pemkab Lebak Tingkatkan Pelayanan Publik.

“Karena mereka bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Sugiarto.(yud)

Print Friendly, PDF & Email