oleh

Kemenag Tangerang Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang melakukan penyerahan sertifikasi tanah wakaf kepada dua Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Selasa (12/5/2015).

 

Hal tersebut dilakukan, guna memberikan perlindungan baik secara hukum maupun agama akan adanya, kepemilikan yang sah atas tanah wakaf tersebut.  ** Baca juga: KUA Pagedangan Beberkan Data Makam Cihuni

 

“Kami di sini, membantu para pemilik tanah wakaf dan pengurus tanah wakaf untuk dapat mempunyai sertifikat yang sah atas tanah yang diwakafkan,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, H.A. Nawawi.

 

Sementara itu, salah satu pengurus tanah wakaf, Ust. Rusyadi sangat mendukung adanya sertifikasi atas kepemilikan tanah wakaf.

 

“Kami sangat berterima kasih pada pihak Pemerintah karena, dengan adanya sertifikat ini, kami dapat mempunyai bukti atas kepemilikan tanah. Mengingat, maraknya kasus atas warga ataupun oknum yang terkadang, mengklaim memiliki tanah wakaf tersebut,” ungkapnya. ** Baca juga: BPOM Banten Gerebek Toko Kimia di Karawaci

 

Untuk diketahui, dua kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Kronjo dengan tujuh bidang serta, luas 10.465 meter persegi dan Kecamatan Pagedangan dengan satu bidang serta, luas 95 meter persegi.(shy)

Print Friendly, PDF & Email