oleh

Kemenag Lebak Belum Siap Terbitkan Kartu Nikah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak mengaku penerbitan kartu nikah sebagai dokumen pendamping buku nikah untuk pasangan suami istri belum dilakukan.

Belum siapnya menerbitkan kartu nikah dikarenakan perlu adanya persiapan-persiapan mulai dari alat hingga SDM.

“Belum bisa berjalan karena perlu ada persiapan, seperti alat dan SDM. Dan kita sadar bahwa tidak seluruh wilayah Indonesia terjangkau sinyal, sementara (penerbitan kartu nikah) butuh sinyal,” kata Plh Kasubag TU Kemenag Lebak, Haerudin, Senin (19/11/2018).

Meski sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan, penerbitan kartu nikah tidak secara otomatis bisa dilaksanakan.

“Dari Kemenag mengusulkan anggaran melalui perencanaan melalui Kanwil kemudian pusat baru bisa muncul di DIPA misalnya untuk pembelian alat pencetakannya,” ujarnya.

“Kecuali pusat mau drop alat ya silahkan, tapi kan sekarang belum ada informasi ke kami bahwa akan didrop,” sambung dia.

Haerudin memperkirakan, kartu nikah baru bisa terealisasi pada tahun 2019. Pencetakan kartu nikah dilakukan di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA).

“Intinya programnya sudah ada, PMA nya sudah ada, secara yuridis sudah jelas tapi secara aplikasinya harus perlu proses. Anggaranya mungkin sudah ada tapi kan masih di pusat belum di DIPA, kalau suddah ada di DIPA ya tinggal eksekusi,” jelasnya.**Baca Juga: Ditolak Warga Lebak, Begini Kata Legislatif Soal Metode Konstruksi CTB.

Kartu nikah dinilai merupakan inovasi Kemenag dalam rangka pelayanan publik. Selain lebih mudah dibawa, kartu nikah juga bertujuan meminimalisir praktik pemalsuan seperti pada buku nikah. Kartu nikah dipersiapkan bagi para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

“Ini efektif dan inovasi yang bagus dalam pelayanan kepada umat. Saya sangat setuju tapi jangan juga tergesa-gesa,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email