oleh

Kemenag Lebak Angkat Bicara soal Pengemudi Ngamuk-Acungkan Airsoft Gun di Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak angkat bicara terkait SE (45) pengemudi Toyota Kijang Kapsul yang mengamuk dan mengacungkan Airsoft Gun di Jalan Raya Malingping beberapa waktu lalu.

Diketahui SE merupakan guru PNS yang mengajar di salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) di wilayah Kabupaten Lebak. Akibat ulahnya, SE ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 335 KUH Pidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Terkait dengan itu kami sudah mendapat informasi, tetapi kami belum mengetahui lebih jelas bagaimana dan apa yang melatarbelakangi yang dilakukan oleh bersangkutan,” kata Kasubbag TU Kemenag Lebak, Sudirman kepada Kabar6.com, Senin (9/1/2023).

**Berita Terkait: Tes Urine Pengemudi Ngamuk-Acungkan Airsoft Gun di Malingping Lebak Positif Benzo

Sudirman mengatakan, Kemenag Lebak menyerahkan sepenuhnya proses yang kini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Lebak.

“Proses yang sedang berjalan tentu kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” ujar Sudirman.

Soal sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada SE atas aksinya itu, Sudirman belum bisa memastikan lantaran ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh termasuk.

“Iya kalau sudah ada surat resmi dari pihak berwajib atau sudah ada putusan maka baru bisa diproses ke Kanwil Kemenag Banten untuk diteruskan ke pusat. Apa sanksinya ya nanti di sana, sanksi terberatnya bisa sampai pemecatan,” jelas Sudirman.

Ia mengklaim, sudah secara maksimal memberikan arahan kepada para pengawas untuk mengawasi kinerja maupun sikap para tenaga pendidik maupun madrasah di bawah naungan Kemenag Lebak.

“Pengawasan dan pembinaan rutin kita lakukan, termasuk setelah kejadian ini saya minta agar pengawas lebih maksimal lagi mengawasi tenaga pendidik supaya hal tersebut tidak terjadi lagi,” tandas Sudirman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email