oleh

Kelurahan Leguti Dapat Laporkan Supervisor SGV

image_pdfimage_print

Kabar6-Tidak adanya niat baik dari pelapor untuk mencabut laporannya terhadap 6 pemuda Lengkong Gudang Timur (Leguti) Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kelurahan Leguti dapat tuntut balik.

Hal itu diungkapkan Andi, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan pada Kelurahan Leguti, Sabtu (6/10/2018).

Dia mengatakan, karena Melky Supervisor Apartemen Serpong Green View selaku pelapor tak juga mencabut laporannya.

Dan, hal itu tidak mengindahkan poin pertama dalam komitmen yang disepakati, pihaknya dapat laporkan Melky ke polisi.

“Perlu dicatat, saya juga dapat melaporkan Melky ke polisi karena tidak mengindahkan komitmen yang telah disepakati bersama,” tegas Andi kepada kabar6.com.

Disamping itu, pihaknya dengan segera melakukan kordinasi dengan Kecamatan Serpong dan 3 pilar untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Saya segera kordinasi terkait penundaan pencabutan laporan ini kepada Sekcam Serpong dan unsur 3 pilar. Karena bukan kapasitas saya mencabut laporan, harus si pelapor,” paparnya.

Andi juga mengeluhkan sulitnya melakukan komunikasi dengan petinggi di managemen Apartemen Serpong Green View.

“Sulit banget komunikasi dengan petinggi SGV, bingung saya. Padahal seharusnya mereka dapat berkolaborasi dengan warga sekitar,” keluhnya.

Andi berharap, melalui publikasi di media, dapat menyampaikan ke masyarakat, khusunya warga Leguti tentang apa yang terjadi saat ini.

**Baca juga: Tak Juga Cabut laporan, Kelurahan Leguti Kordinasi Tiga Pilar.

“Saya percayakan ke media kabar6.com untuk menyampaikan semuanya ke masyarakat tentang apa yang saya lakukan dan yang terjadi di sini,” paparnya. (tim K6)

Print Friendly, PDF & Email