oleh

Keluhan Polusi PT Xinxing Steel, Begini Kata DLHK Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Keluhan warga Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terkait polusi asap dari PT Xinxing Steel ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan pabrik yang bergerak di bidang peleburan diwajibkan untuk membangun cerobong asap setinggi dua kali bangunan pabriknya.

“Bila cerobong asap pabrik tersebut melanggar peraturan dan tidak setinggi dua kali dari bangunannya, silahkan melaporkan ke kami secara resmi,” ujar Syaifullah kepada kabar6.com, Jumat (10/8/2018).

Nantinya, terang Syaifullah, setelah menerima laporan resmi, pihaknya akan secepatnya ke lokasi untuk mengecek kebenaran akan laporan tersebut.

“Jika perusahaan terbukti bersalah kami akan memberikan teguran agar perusahaan tersebut membenahi yang telah kami larang yang mana sesuai dengan UU,” ucapnya.**Baca Juga: Satu Jamaah Caljah Asal Tangsel Meninggal.

Dalam hal ini, lanjut Syaifullah, jika saat diberikan teguran pertama tak menghiraukan, pihaknya mempunyai prosedur untuk menyurati dan menegur perusahaan tersebut sebanyak tiga kali.(Bam)

Baca juga: Polusi Asap, PT Xinxing Steel Didemo Warga.

Print Friendly, PDF & Email