oleh

Keluarga Korban Perkosaan Keluhkan Sikap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Orang tua Ay (23), gadis cacat mental yang menjadi korban pemerkosaan, mengaku kecewa dengan pernyataan salah seorang penyidik di Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang.

Pasalnya, penyidik mengklaim bahwa kasus pemerkosaan yang menimpa putri bungsunya itu sangat lemah dimata hukum.

“Alasannya sih karena anak saya sudah dewasa. Dan, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” Kata Rusdi (54), ketika ditemui Kabar6.com dirumahnya di Jalan Sukarela, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/10/2012) malam.

Rusdi mengaku sangat tidak mengerti mengapa penyidik mengatakan kasus yang menimpa anaknya itu lemah dimata hukum.

Padahal, dalam laporan polisi no LP/K/1028/2012/pmj/restro yang dibuatnya, pelaku bisa terjerat dengan pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Saya ini orang bodoh, tidak mengerti hukum. Saya baca di internet tentang pasal 286 KUHP. Perbuatan pelaku sesuai dengan pasal tersebut. Mengapa kasus yang menimpa anak saya dibilang lemah,” ungkap Rusdi.

Sedianya, bapak lima anak ini berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya. Bukan malah mengatakan kasus itu lemah dimata hukum.

“Anak saya itu korban pemerkosaan. Dan, perbuatan bejat pelaku juga sangat berpengaruh buruk bagi psikologis dan jiwa Ay,” ujar Rusdi penuh kecewa.

Rusdi bahkan sempat berencana untuk menggunakan hukum rimba terhadap pelaku. “Kalau hukum di Indonesia tidak bisa menjerat pelaku. Maka saya sendiri yang akan menghukum pelaku,” katanya.

Ya, sebelumnya Rusdi telah melaporkan Irvan Yusuf (20), karena telah memperkosa anaknya Ay yang menderita gangguan mental, di sebuah kebun kosong di daerah Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Sebelum menodai Ay, Irvan terlebih dulu mencekoki gadis lugu itu dengan menuman yang telah dicampur obat tidur.

Begitu melihat korban tak sadarkan diri, barulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya hingga 4 kali berturut-turut.(abie)

 

Print Friendly, PDF & Email