oleh

Keluarga Izzun Kawal Putusan Hakim Sampai Inkra

image_pdfimage_print

Kabar6-Keluarga Izzun Nahdiyah, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Ciputat yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan, menganggap putusan majelis hakim terhadap keenam terdakwa (Oleng cs) sudah cukup pantas.

Bahkan, pihak keluarga juga menyatakan siap untuk mengawal putusan majelis hakim tersebut hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Putusan hakim kami rasa sudah cukup pantas dan sesuai dengan azaz keadilan. Walaupun ada sedikit ketidak puasan atas putusan bagi kelima terdakwa yang hanya divonis 20 tahun,” kata Afifuddin (46), kakak pertama Izzun, Selasa (18/12/2012).

Saat ini, kata Afif, pihak keluarga masih melakukan proses penyembuhan diri atas kehilangan Izzun. Afif atas nama keluarga juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan, civitas akademika, media yang terus memantau jalannya sidang selama ini, sehingga terciptanya sebuah keputusan yang adil.

Untuk diketahui, pada sidang Selasa (18/12/2012) hakim memutuskan vonis mati kepada pelaku utama M Soleh alias Oleng dan vonis 20 tahun penjara kepada kelima pelaku lainnya. Para terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun.(rani)

Print Friendly, PDF & Email