oleh

Kelingking Putus, Pabrik Paku Akui Tak Berijin

image_pdfimage_print

Kabar6-Semenjak berdiri pada 2011 lalu, PT Prima Baja Metal Work (PBMW) yang berlokasi di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diketahui beroperasi tanpa mengantongi perijinan dari pemerintah daerah setempat.

Hal ini, terungkap menyusul adanya kecelakaan kerja yang menimpa Samsul Arfat, salah satu buruh di pabrik produsen paku tersebut, pada Senin (17/1/2014) lalu.

“Kami memang belum mengurus ijin, karena kami disini sifatnya hanya mengontrak tempat,” ungkap Sartono, Personalia PT PBMW, kepada Kabar6.com, Jum’at (21/2/2012).

Menurut Sartono, selama menjalankan kegiatan produksi, perusahaan yang mempekerjakan sebanyak 250 buruh tersebut hanya menumpang perijinan milik PT Daya Kayu Indonesia (DKI), pabrik pengolahan kayu.

Gedung pabrik ini, kata dia, adalah milik PT DKI dan di kontrakkan ke PT PBMW selama tiga tahun.

“Kami sekarang hanya memakai ijin PT DKI. Masa kontraknya juga sudah mau berakhir. Kami, gak tau kontraknya di perpanjang atau tidak,” katanya.

Ditanya, soal kecelakaan kerja yang menimpa Samsul Arfat, hingga jari kelingkingnya putus akibat tergencet mesin pemotong besi saat menjalankan aktivitas produksi di pabrik bodong tersebut, Sartono menyatakan pihak perusahaan akan bertanggungjawab sepenuhnya dengan memberikan asuransi kecelakaan kerja kepada korban.

“Walaupun perusahaan ini belum mengikuti program asuransi kecelakaan kerja, PT PBMW akan membayar sesuai dengan kerugian yang di derita korban,” tuturnya.

Ditambahkan Sartono, saat ini Samsul, langsung dibawa oleh perusahaan ke PT BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang IV di Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, untuk dihitung berapa biaya asuransi yang akan diberikan atas terpotongnya jari kelingking Samsul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di BPJS Ketenagakerjaan, diketahui bahwa Samsul mendapatkan penggantian kerugian atas cacat tetap total yang dialaminya yakni, sebanyak 2 persen dari ruas jari yang putus. **Baca juga: Kelingking Samsul Putus Terpotong Mesin Besi.

“Adapun cara penghitungan asuransi nya yaitu, 2 persen dikali gaji pokok dikali 80 bulan,” bebernya.(ompu/din)

 

Print Friendly, PDF & Email