oleh

Kelainan Jiwa, Penusuk Istri di Tangsel Terancam 5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Muharam Wibisono mengatakan, Azwar Aditya Putra alias AAP, pelaku penusukan istri yang terjadi di Paku Jaya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan mempunyai kelainan jiwa.

“Dia menurut keterangan medis mempunyai kelainan jiwa, tetapi saat penusukan itu dia dalam kondisi sadar,” ujarnya kepada Kabar6.com di Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan. Senin (24/2/2020).

Wibisono menjelaskan, pelaku juga pernah mengonsumsi obat-obatan. Makanya pelaku berhalusinasi melihat istrinya seperti dajjal.

**Baca juga: Ini Alasan Rano Karno Dua Kali Mangkir di Sidang Wawan.

“Pelaku dulunya juga sering mengonsumsi obat-obatan, karena penusukan itu dalam keadaan sadar, pelaku tetap bisa dihukum,” tutupnya.

Diketahui, pelaku AAP terancam dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(eka)

Print Friendly, PDF & Email