oleh

Kejati Kepri Tangkap WNA Singapura DPO Perkara Penganiayaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri bersama Kejaksaan Negeri Batam, mengamankan Warga Negara Asing (WNA) Singapura bernama Wenhai Guan, di Pelabuhan Batam Center Kepri, Senin (09/01/2023).

Wenhai Guan terdata sebagai Red Notice dari Interpol dan juga terdata di Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. WNA Singapura ini, merupakan terpidana kasus penganiayaan dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan dengan hukuman 6 bulan Penjara.

Seperti dikatakan Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar, SH, MH melalui siaran persnya kepada Kabar6, Selasa (20/01/2023), bahwa DPO Wenhai Guan ditahan dalam perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021. DPO kemudian melakukan Upaya Hukum Banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan,” Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar, SH, MH.

**Baca Juga: Belasan Permohonan Penghentian Penuntutan Disetuju Jaksa Agung Hari Ini

Adapun kronologis penangkapan tersebut berawal pada hari Senin (09/01/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Batam. Infonya seorang WNA Singapura atas nama Wenhai Guan masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center. Wenhai Guan terdata sebagai Red Notice dari Interpol dan juga terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

DPO atas nama Wenhai Guan tersebut berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB.

“Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mengamankan DPO Wenhai Guan di Pelabuhan Batam Center dan membawanya ke kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara, sebelum dibawa ke Jakarta,” kata Dr. Lambok Sidabutar.

Setelah tindakan pengamanan terhadap DPO Wenhai Guan tersebut berjalan mulus maka DPO dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)

Print Friendly, PDF & Email