1

Kejati Kalteng Paparkan Kasus yang Menjerat Anggota DPR Ujang Iskandar

Kabar6-Ujang Iskandar, anggota DPR dari Nasdem Jumat 26 Juli 2024 sudah ditahan Kajagung, usai diamankan penyidik di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Mantan Bupati Kotawaringin Barat terlibat dalam penyimpangan dan penyertaan modal dari Kabupatan Kotawaringin Barat dan ketika menjabat Komisaris Perusahaan Daerah Argotama Mandiri.

Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kalimatan Tengah, Dodik Mahendra kasus posisi dalam perkara ini awalnya terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas. Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

**Baca Juga: Kejagung Amankan Anggota DPR Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soetta

“Dalam perjanjian kerjasama dimaksud telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1.000.000.000dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada,”jelas Dodik dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024).

Pada tanggal 4 Juni 2009 terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500.000.000 dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009. Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009 Terpidana Reza Andriadi dengan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi;

Faktanya baru 2 bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009, Terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor 011/DIR AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500.000.000.

“Pencairan yang diajukan terpidana Reza Andriardi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri disetujui UI selaku Bupati Kotawaringin Barat”ujar Dodik.

Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga terpidana Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500.000.000 yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Terpidana Reza Andriadi pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp500.000.000 ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air;

Berdasarkan rangkaian perbuatan Tersangka UI selaku Bupati Kotawaringan Barat sekaligus secara ex officio Komisaris (pemilik) PD. Agrotama Mandiri bersama Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama Mandiri serta terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, yang melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air sebagaimana tersebut, ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.

Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;

Untuk diketahui Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun;

Akibat perbuatan Tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka UI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 sampai 14 Agustus 2024,” ujaR Dodik.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(red)