oleh

Kejati Banten Usut TPPU Dirut PT Harum Nusantara Makmur

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memerintahkan asisten tindak pidana khusus (aspidsus), untuk menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh RS, selalu Dirut PT Harum Nusantara Makmur (PT HNM) pada tahun 2017.

Penanganan kasus tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan, Print-03/M.6/Fd.1/01/2023, tanggal 5 Januari 2023, terkait dugaan TPPU dengan tindak pidana asal perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT Harum Nusantara Makmur (PT HNM) pada Tahun
2017.

**Berita Terkait: Gelar Perkara Kejati Banten, PT HNM Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp61 Miliar

“RS selaku Dirut PT  HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap pertama dan kedua dan KMK Standby loan tahap pertama dan kedua, dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya sebesar Rp 61.688.765.298,” ujar Kasie Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron, Kamis (05/01/2023).

Dana tersebut digunakan oleh RS untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya. Kemudian menempatkan dana tersebut ke rekening lain yang tidak berhak menggunakannya, hingga melakukan pembayaran menggunakan dana tersebut.

Kepala Kejati Banten pun memerintahkan Aspidsus untuk segera menangani perkara dugaan TPPU tersebut, sesuai fakta hukum yang ada. Serta berupaya mengembalikan kerugian negara dari pihak manapun yang terlibat.

Jika terbukti, pihak yang terlibat akan dikenakan Pasal 3 Undang-undang (UU) RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“Pasal 4 UU RI nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” jelasnya.(Dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email