oleh

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Irigasi Pamarayan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Saluran Irigasi Induk Barat di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Tahun 2013.

Ya, dalam kasus yang menyedot anggaran APBN senilai Rp31 miliar lebih itu, tim penyidik menetapkan 3 orang tersangka, yakni KP (PNS) sebagai PPK, Direktur PT GKN berinisial NS selaku pemenang tender, dan pelaksana proyek berinisial SSN.

Hari ini, Kamis (10/4/2014), tim penyidik Kejati Banten juga melakukan penggeledahan di kantor tersangka SSN, di Jalan Cut Mutia, No.3, Blok K2, Komplek Perumahan Ciceri Indah, Kota Serang dan di rumah Komplek Taman Graha Asri, Blok CC5, No.1, Kota Serang.

“Penggeledahan kita lakukan di rumah dan di kantor SSN, guna mencari dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Yopi Rulianda seperti dikutip dari FESBUK BANTEN News.

Sebelumnya, penyidik juga sudah pernah melakukan penggeledahan di Kantor PT GKN di Suryalaya, selaku pihak pemenang lelang proyek di kawasan Buah Batu, Bandung.

“Penggeledahan sudah dilakukan pada Senin 7 April 2014 lalu,” ungkapnya. **Baca juga: Bupati Zaki Nilai Kinerja DPRD Kota Tangsel Cukup.

Sedianya, penyelidikan kasus tersebut dilakukan sejak Februari 2014. Setelah penyidik menemukan dua alat bukti, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan tertanggal 26 Maret 2014.(tom migran)

Print Friendly, PDF & Email