oleh

Kejati Banten Tetapkan Empat Tersangka Suap di BPN Kabupaten Lebak, 2 Tersangka Langsung Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejati Banten menetapkan empat tersangka atas praktik suap dalam pengurusan tanah di kantor BPN Kabupaten Lebak. Mereka berinisial AM, DER, MS dan EHP. Dua tersangka langsung ditahan.

Penyidik Kejati Banten sebenarnya telah memanggil ke empatnya pada hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022. Namun yang hadir hanya AM dan DER. Sedangkan MS mengaku sedang sakit, kemudian anaknya, EHP, sedang mengurus dan menemani ibunya.

“Berdasarkan hasil ekspose perkara dengan tim penyidik pada Aspidsus Kejati Banten beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Banten, dengan kesimpulan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan penetapan tersangka, AM, DER, MS, serta EHP,” kata Kajati Banten, Leonard Eben Ezer, Kamis (20/10/2022).

Untuk tersangka AM dan DER, di tahan selama 10 hari di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Sedangkan tersangka MS dan EHP, akan dilakukan pemanggilan ulang pada Senin, 24 Oktober 2022.

“Tersangka atas nama AM dan DER, ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang sejak hari ini sampai dengan tanggal 08 November 2022,” jelasnya.

Kasus dugaan suap tanah di kantor BPN Lebak di tahun 2018-2021 berawal dari AM (PNS) dan DER (honorer) yang menerima uang dari MS dan anaknya, EHP, nilainya mencapai Rp 15 miliar.

**Baca juga: Layanan SIMLing Polresta Serkot Hadir di Ramaya Serang

Uang belasan miliar itu dianggap untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan tanah ke Kantor BPN Lebak.

Peranan Para Tersangka:

1. Tersangka AM, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap/gratifikasi sebesar Rp. 15 Milyar.

2. Tersangka DER (selaku honore DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak) telah menerima suap dan menghubungkan antara Tersangka MS dengan Tersangka AM serta membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang pemberian suap.

3. Tersangka MS, selaku pihak swasta (calo tanah) yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap.

4. Tersangka EHP (selaku putra dari tersangka MS) aktif bersama dengan tersangka MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap.

Pasal yang disangkakan terhadap AM dan DER yakni Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Tersangka MS dan Tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email