oleh

Kejati Banten Sita Mercy dari Proyek Fiktif Kilang Minyak Balongan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa penyidik menyita mobil mewah dari kasus proyek fiktif PT Indopelita Aircraft Service. Mobil mewah ini diduga dari hasil bancakan, dan kasus tersebut menjerat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang diduga diperoleh dari hasil pencairan atau pembayaran SPK fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, satu unit mobil mewah yang disita jenis Mercedes Benz type E 300 Tahun 2021 beserta STNK dan BPKB dengan Nopol B 54 RIY.

**Berita Terkait: Kejati Banten Jerat Empat Tersangka Proyek Fiktif Kilang Minyak Balongan

“Selanjutnya mobil tersebut akan dijadikan barang bukti berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) Balongan RU VI Tahun 2021,” ujar Eben.

Keempat tersangka yakni berinisial, DS selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan; SY selaku Direktur Keuangan PT IAS; SS selaku Presiden Direktur PT IAS dan
AC selaku Direktur Utama PT AKTN.

Jaksa penyidik, lanjut Ezer, telah menyita 175 dokumen. Hasil penyidikan ditemukan modus operandi bahwa sekira Juli 2021 PT IAS yang merupakan anak perusahaan PT Pelita Air Services (PT PAS) telah menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja kepada rekanan PT EVTECH dan PT AKTN.

Seolah-olah kontrak pengadaan pekerjaan paket 3D Pack dan aplikasi/software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan. Namun kenyataannya tiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap dua dari ketiga SPK tersebut telah dilakukan pembayaran.

“Bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan fiktif tersebut, saudara AC telah membagi-bagikan sejumlah uang kepada ketiga tersangka,” jelas Eben.(yud)

Print Friendly, PDF & Email