oleh

Kejati Banten Sita Aset Tersangka Korupsi Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejati Banten menyita sejumlah aset milik tersangka Z, dalam kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua pada Bapenda Banten, tahun 2021 dan 2022.

Penyitaan yang dilakukan Kamis, 28 Juli 2022 telah mendapatkan persetujuan dari PN Tangerang, Nomor:40/Pen.Pid.Ijin.Sita/2022/PN.Tng Tanggal 20 Juli 2022 atas nama tersangka Z.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap beberapa aset tidak bergerak milik tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang pajak kendaaran bermotor oleh pegawai kantor Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang tahun 2021 dan 2022,” kata Kasie Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Kamis (28/07/2022).

**Baca Juga: Mafia Pupuk Subsidi di Kabupaten Tangerang Korupsi Rp 30 Miliar

Kemudian aset yang disita untuk tersangka AP berdasarkan surat penetapan PN Tangerang nomor: /Pen.Pid.Ijin.Sita/2022/PN.Tng Tanggal 20 Juli 2022.

Selanjutnya untuk tersangka B, berdasarkan penetapan PN Tangerang nomor 36/Pen.Pid.Ijin.Sita/2022/PN.Tng Tanggal 20 Juli 2022.

“Kegiatan pelaksanaan penyitaan tersebut berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya.

Berikut daftar aset yang disita oleh Kejati Banten:

Atas nama tersangka Z berupa :
– 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas 65 M2 terletak di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang kota Tangerang Provinsi Banten;
– 1 Asli Sertifikat Hak Milik atas nama Z
– 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas 79 M2 terletak di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Provinsi Banten;
– 1 Asli Sertifikat Hak Milik atas nama Z

Atas nama tersangka AP berupa:
– 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas 85 M2 terletak di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
– 1 Asli Sertifikat Hak Milik atas nama AP

Atas nama tersangka B berupa :
– 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas 60 M2 terletak di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
– 1 Asli Sertifikat Hak Milik atas nama BA. (Dhi)