oleh

Kejati Banten Jerat Empat Tersangka Proyek Fiktif Kilang Minyak Balongan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Indopelita Aircraft Service (PT IAS). Para tersangka ini terindikasi dapat bancakan fulus dari penerbitan dan pembayaran pekerjaan pada PT Kilang Minyak Internasional, Balongan, Tahun Anggaran 2021.

“Telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/4/2022).

Keempat tersangka yakni berinisial, DS selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan; SY selaku Direktur Keuangan PT IAS; SS selaku Presiden Direktur PT IAS dan
AC selaku Direktur Utama PT AKTN.

Jaksa penyidik, lanjut Ezer, telah menyita 175 dokumen. Hasil penyidikan ditemukan modus operandi bahwa sekira Juli 2021 PT IAS yang merupakan anak perusahaan PT Pelita Air Services (PT PAS) telah menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja kepada rekanan PT EVTECH dan PT AKTN.

Seolah-olah kontrak pengadaan pekerjaan paket 3D Pack dan aplikasi/software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan. Namun kenyataannya tiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap dua dari ketiga SPK tersebut telah dilakukan pembayaran.

**Baca juga: Ini Kata Andika Hazrumy Ketika Sudah Berhenti Jadi Wagub Banten

“Bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan fiktif tersebut, saudara AC telah membagi-bagikan sejumlah uang kepada ketiga tersangka,” jelas Eben.

Para tersangka langsung dijebloskan di Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan. Adapun kantor perusahaan plat merah itu terletak di kawasan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email