oleh

Kejati Banten Jebloskan Tersangka Suap BPN Lebak ke Rutan Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejati Banten menahan EHP, tersangka dugaan suap atas pengurusan tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. EHP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang, selama 20 hari kedepan.

“Penyidik Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka EHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada kantor BPN Lebak 2018-2021,” ujar Kasie Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Selasa (22/11/2022).

**Berita Terkait:Kejati Banten Tetapkan Empat Tersangka Suap di BPN Kabupaten Lebak, 2 Tersangka Langsung Ditahan

Ivan menjelaskan bahwa, ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dalam yang diduga kuat sebagai gratifikasi, dalam pengurusan tanah pada kantor BPN Kabupaten Lebak, periode 2018-2021.

Selain EHP, Kejati Banten telah menetapkan tersangka sekaligus menahan atas nama AM yang berstatus ASN, serta DER seorang honorer di kantor pertanahan tersebut.

Mereka diduga kuat menerima sejumlah uang dari calo tanah berinisial S alias MS, orang tua dari tersangka EHP yang baru saja di tahan Kejati Banten.

Uang tersebut diberikan EHP dan S alias MS kepada AM dan DER, agar kepengurusan tanah di BPN Kabupaten Lebak bisa dipermudah.

“Untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada dua bank swasta, dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15 miliar,” terangnya.

Penahanan EHP sempat tertunda, lantaran tersangka harus menjalani pengobatan covid-19. Setelah dinyatakan sembuh, tersangka diperiksa kesehatan dan dimintai keterangan di Kejati Banten, kemudian dilakukan penahanan.

“Setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email