oleh

Kejati Banten Ikut Bantu Sehatkan Bank Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran komisaris, direksi, kepala cabang serta pejabat di Bank Banten menandatangani pakta integritas di Kejati Banten. Kemudian, para kepala cabang juga menyerahkan surat kuasa kepada para Kejari diseluruh wilayah Banten, untuk menyelesaikan kredit macet.

Hadir dalam acara tersebut seperti Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agustin, Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten yang diwakilkan, Direksi Banten Global Development (BGD), Komisaris Bank Banten, Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin dan Direksi Bank Banten.

Kemudian para Kepala Cabang Bank Banten Se Wilayah Banten, para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten dan Para Bupati dan Wali Kota Se-Banten.

**Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa Sarat Perang Bintang dan Motif Keserakahan

“Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten, diikuti oleh para direksi, Kepala Divisi, Kepala Cabang yang disaksikan oleh Pj Gubernur Banten, Kepala Kejati Banten, Ketua DPRD Banten yang diwakilkan dan Direktur Utama PT Banten Global Development,” ujar Kepala Kejati, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (17/10/2022).

Adapun Pakta Integritas dimaksud adalah :

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

2. Menjalankan kegiatan dan pengelolaan pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

3. Berkomitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang sesuai jabatan yang diemban di PT Bank Pembangunan Daerah Banten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Tidak menerima atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Bersikap transparan jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.

7. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada pegawai yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.

8. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten.

9. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai penandatanganan pakta integritas, memudian dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Cabang Bank Banten untuk penyelesaian kredit macet di seluruh kantor cabang Bank Banten di wilayah Provinsi Banten, kepada Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten yaitu sebagai berikut :

1) Kantor cabang Serang sebanyak 6 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

2) Kantor cabang Rangkasbitung sebanyak 25 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.

3) Kantor cabang Balajaraja Kabupaten Tangerang sebanyak 4 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

4) Kantor cabang Kota Tangerang Selatan sebanyak 43 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

5) Kantor Cabang Kota Tangerang sebanyak 1 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kantor cabang Cilegon sebanyak 38 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.

6) Kantor cabang Pandeglang sebanyak 2 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Sebagai wujud kesungguhan, Kejaksaan Tinggi Banten bersama Pj. Gubernur Banten dan Pemprov Banten dalam upaya memperbaiki tata kelola Bank Banten. Sejalan dengan komitmen dan upaya tersebut kepada seluruh jajaran Bank Banten, untuk berkomitmen menuju perubahan dengan bersama-sama menandatangani pakta integritas, sebagai bukti nyata untuk memulai menuju perubahan kearah yang lebih baik dan menerapkan peningkatan budaya sadar risiko (risk culture) dan bekerja bersungguh sungguh dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut, menghimbau kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang menerima SKK untuk segera menyelesaikan kredit macet tersebut melalui bidang datun,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email