oleh

Kejari Ungkap Dugaan Kasus Korupsi RS Sitanala, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang. Dalam kasus dugaan korupsi itu Kejari menetapkan dua orang tersangka yaitu NA dan YY.

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,879 miliar sumber dana dari APBN kemenkes RI. Kasus tersebut pun telah dilakukan penyelidikan oleh tim Intel Kejari sehingga ditemukan bukti yang kuat untuk dinaikkan ke proses penyidikan.

“Sekitar 25 orang saksi diperiksa dan beberapa dokumen, dari hasil pemeriksaan 25 saksi itu dan surat-surat kami dapatkan, dan kami tetapkan 2 orang tersangka untuk diminta pertanggungjawabannya,” ujar Gede saat jumpa pers di kantornya, Kamis (21/1/2021).

Kedua orang tersangka itu adalah NA Ketua Pokja dari RS Sitanala dan YY selaku penyedia jasa atau rekanan kontraktor. Menurutnya tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

“Kenapa 2 orang ini penyidikan belum selesai, tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi tersangka yang lainnya,” jelas Gede

“Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan sehingga kita penyelidikan dari Intel kita ungkap fakta dipenyidikan akhirnya kita bisa temukan,” ungkapnya.

Meski demikian kata Gede, Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

**Baca juga: Warga Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Pemkot Tangerang Rencanakan Ini

Kejari menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email