oleh

Kejari Tigaraksa Usut Dugaan Korupsi Bedah Rumah Kumuh

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi bedah rumah kumuh yang dilaporkan LSM Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK).

Demikian dikemukakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Hasiholan, kepada Kabar6.com, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (7/10/2014).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pembangunan rumah kumuh bantuan dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk warga miskin itu, telah lama di selidiki oleh jajarannya. Dan, saat ini beberapa dari kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini jelas kami usut tuntas. Semua pihak yang terlibat dalam proyek itu pasti kami periksa, termasuk yang dilaporkan LSM Biak ini,” ujar Ricky.

Ricky menilai, laporan LSM Biak cukup kuat untuk menyeret para pelaku. Pasalnya, dalam laporan bernomor 103/DPP.LSM BIAK/TANG/VIII/2014 ini, terlampir semua alat bukti berupa kuitansi atau nota bon kosong, tanpa nominal harga yang berikan pihak toko bangunan kepada penerima bantuan.

“Saya lihat alat buktinya cukup. Dalam waktu dekat, pihak- pihak yang terlibat akan kami panggil untuk di mintai keterangan,” katanya.

Diketahui, baru- baru ini LSM Biak melaporkan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebesar Rp2,1 miliar yang digelontorkan Kementrian Perumahan Rakyat pada tahun 2014 untuk pembagunan 276 unit rumah kumuh di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Dalam laporan itu, para penggiat antikorupsi ini meminta ke pihak Kejari Tigaraksa, agar memanggil serta memeriksa sejumlah pelaksana proyek bedah rumah kumuh untuk warga miskin diantaranya, Pjs. Kepala Desa Pasanggrahan, Ketua Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Desa Pasanggrahan, Tim Pengawas dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang dan Pemilik Toko Bangunan Putra Sulung.

Pemanggilan itu dilakukan, mengingat para penerima bantuan tak pernah mengetahui berapa besaran bantuan yang mereka terima. Dan, parahnya lagi warga hanya diberikan selembar nota bon kosong dari toko bangunan yang ditunjuk TPM, tanpa menuliskan nominal harga barang yang dikirim.

“Penerima bantuan gak diberitau  berapa jumlah bantuan itu. Mereka hanya disuruh tanda tangan bon kosong,” ungkap Sekretaris Jenderal LSM Biak, Abdul Rafik, kepada Kabar6.com, Senin (6/10/2014).

Disamping itu, kata Opik, kualitas bahan material yang dikirim tersebut, juga tidak sesuai dengan spek yang ditentukan. Semestinya, nilai bantuan yang diterima oleh penerima bantuan itu sebesar Rp7,5 juta perunit rumah kumuh. **Baca juga: BIAK Laporkan Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Tangerang.

“Namun, kenyataannya warga hanya menerima sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta rupiah saja. Untuk itu, saya minta kepihak penegak hukum (Kejari Tigaraksa- red), agar mengusut tuntas kasus ini,” tandasnya.(agm/din)

 

Print Friendly, PDF & Email