oleh

Kejari Tigaraksa Tangkap Bendahara Yayasan Al-Muqarobah

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah personil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, menangkap Muhamad Taufik (MT), bendahara yayasan Al-Muqarobah di sebuah rumah makan di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (28/8/2013).

Penangkapan tersebut, dilakukan terkait adanya dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp500 juta yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Banten pada 2012 lalu.

“Iya benar. Anak buah saya telah menangkap MT di rumah makan Kiray Bambu,” ungkap Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita kepada Kabar6.com, dikantornya.

Menurut Maju, penangkapan itu berlangsung sekitar Pukul 13.10 Wib. Saat itu, MT tengah menikmati santap siang bersama kedua rekannya yakni AF dan IR yang juga pengurus yayasan.

“Usai ditangkap, tersangka MT langsung digiring ke kantor Kejari Tigaraksa untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Pantauan Kabar6.com MT Bendahara Yayasan Al-Mukarobah diperiksa selama 4 jam dilakukan secara tertutup, bahkan awak media yang hendak mengabadikan proses pemeriksa tidak diperbolehkan.(din/agm)

Print Friendly, PDF & Email