oleh

Kejari Tigaraksa Selidiki Ambrolnya Atap GUD

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa bakal menurunkan tim untuk menyelidiki perihal ambrolnya atap dan plafon Gedung Usaha Daerah (GUD) Kabupaten Tangerang, pada Kamis (22/5/2014) lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Musa, mengatakan pihaknya akan  melakukan penyelidikan khusus terkait ambrolnya atap dan plafon bangunan yang dihuni sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut.

Pasalnya, pembangunan gedung berlantai empat ini terbilang masih baru dan menelan APBD hingga Rp55 miliar.

“Aneh juga, masak gedung baru bisa ambrol. Justru itu, kami akan selidiki dan kumpulkan datanya dulu,” ungkap Musa, kepada Kabar6.com, Sabtu (24/5/2014).

Terkait itu, kata Musa, dirinya akan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek multi year (tahun jamak) tersebut.

“Sebelum menyimpulkan apakah ada indikasi korupsi atau tidak, kami akan panggil dulu semua pihak yang terkait dengan proyek itu,” ujar Musa.

Diketahui, proyek GUD itu dikerjakan PT Duta Graha Indah (DGI), salah satu perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin, yang saat ini tengah mendekam di penjara karena terlibat berbagai kasus mega korupsi di tanah air ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui APBD Tahun Anggaran 2009, 2010 dan 2011, telah menggelontorkan dana sebesar Rp55 miliar untuk pembangunan GUD tersebut.

Namun, dalam perjalannya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp258 juta pada proyek tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Banten bernomor 04b/LHP/XVIII.SRG/05/2011 tertanggal 27 Mei 2011, BPK menemukan adanya kekurangan volume pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan GUD senilai Rp258.333.760. **Baca juga: Atap GUD Ambrol, Aktivitas Ekspor Terganggu.

Terkait itu, BPK RI menyarankan Pemkab Tangerang agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan kelebihan pembayaran dan mempertanggung-jawabkan kelebihan pembayaran dengan cara menyetor ke kas daerah.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email