oleh

Kejari Tigaraksa Musnahkan Narkotika dan Senpi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa memusnahkan barang bukti narkotika dari 250 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sejak Februari hingga Desember 2015.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/12/2015).

Barang bukti tersebut terdiri dari 250 perkara narkotika dengan total ganja tiga kilogram (KG) dan sabu 200 gram. Serta, barang bukti 20 perkara senjata api (senpi).

Kepala Kejari Tigaraksa, Firdaus mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan agenda tahunan yang memang dilakukan oleh Korps Adhyaksa tersebut.

“Ini memang agenda kita. Dan, disini paling banyak kasus yang terjadi merupakan kasus narkotika. Ini juga menandakan, pengungkapan kasus narkotika mengalami peningkatan,” ungkapnya.

Terkait itu, Kepala Kejari mengimbau untuk menekan kasus narkotika, baik pengunaan maupun peredarannya.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, jajaran petugas dari Polres Kota Tangerang, perwakilan dari Rutan Jambe dan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.(shy/agm)

Print Friendly, PDF & Email