oleh

Kejari Tigaraksa Ingatkan Kepsek Soal Dana BOS dan DAK

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Firdaus mengingatkan Kepala Sekolah (Kepsek) diwilayah hukumnya, agar mengelola anggaran pendidikan seperti, dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Dalam penggunaan anggaran itu jangan sampai keluar dari aturan. Kepsek harus taat dan patuh, jangan ada penyimpangan,” ungkapnya, Minggu (6/12/2015).

Firdaus menilai, aspek ketaatan terhadap aturan dalam penggunaan anggaran pendidikan oleh Kepsek sangat penting, untuk mencegah timbulnya tindak korupsi yang merugikan negara.

Menurutnya, mencegah korupsi itu lebih baik sebelum timbul masalah. Untuk itu, selalu patuh pada aturan-aturan dalam penggunaan anggaran, merupakan kunci.

Dijelaskan Kajari, pencegahan terhadap tindak pidana korupsi harus terus dilakukan oleh semua pihak.

 

 

Apalagi bagi pihak yang berkesempatan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran negara, maka perilaku korup harus dihindari.

“Sepanjang on the track dalam penggunaan dana BOS dan DAK, maka Kepsek jangan takut untuk melaksanakan kegiatan berbasis anggaran tersebut,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email