oleh

Kejari Tangsel Jebloskan Tersangka Penggelapan Pajak Rp 29 Miliar Lebih

image_pdfimage_print

Kabar6-Gunawan Wikanto alias Paulus dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Ia disangkakan telah melakukan manipulasi pajak PT Karyaputra Lokatirta, perusahaan ekspedisi senilai Rp 29,2 miliar lebih.

“Tersangka melakukan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah, Selasa (19/4/2022).

Dijelaskan, tersangka ini menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam masing-masing faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Modus kejahatan ini Paulus lakukan selama kurun waktu 2010 sampai 2014.

Aliansyah bilang, tersangka dengan sengaja menerbitkan dan atau gunakan faktur pajak, bukti pemotongan pajak serta setoran pajak yang palsu. Salinan dokumen faktur pajak sekitar 15-30 persen Paulus terima dari Laily Mely selaku bagian keuangan PT Karyaputra Lokatirta.

Perusahaan ekspedisi tersebut diklaim sedang kesulitan keuangan. Setiap bulannya Mely serahkan data pengiriman mobil dan harga kisaran per unit dari PT Karyaputra Lokatirta ke Paulus dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

“Lokasi penyerahan faktur pajak pernah dilakukan di TangCity Tangerang, dan sekitar kawasan BSD,” jelas Aliansyah.

Menurutnya, bahwa faktur pajak palsu yang diperoleh dari tersangka telah dipergunakan sebagai pengkreditan dalam laporan SPT Masa PPN dari perusahaan-perusahaan pengguna atau wajib pajak pengguna yang melakukan pemesanan kepada tersangka.

**Baca juga: Konsultasi Hukum Praktis dan Murah Lewat Aplikasi Jago Hukum

Fakta sebenarnya faktur pajak adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya karena tidak berdasarkan transaksi riil atau tidak ada transaksi pengiriman/pengangkutan mobil.

“Yang dilakukan oleh PT Karyaputra Lokatirta dengan perusahaan-perusahaan yang artinya hanya jual beli nomor faktur pajak dan atau kertas faktur pajak saja,” papar Aliansyah.

Tersangka Paulus dijerat melanggar Pasał 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.(yud)

Print Friendly, PDF & Email