oleh

Kejari Tangsel Eksekusi Uang Korupsi Rp 2,349 Miliar Lebih

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara. Uang itu berasal dari tiga kasus korupsi berbeda yang menjerat empat orang terpidana.

“Nilainya mencapai dua miliar rupiah lebih,” kata Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina, Rabu (13/9/2022).

Kasus pertama, ia jelaskan, korupsi dana hibah APBD 2019 di KONI Kota Tangsel yang menyeret tersangka Rita Juwita selaku ketua dan Suharyo sebagai bendahara. Total uang yang dikembalikan sebanyak Rp. 1.122.537.028.

Silpia bilang, Rita didenda Rp 50 juta dan uang penggantinya sebanyak 736 juta. Sedangkan Suharyo didenda Rp 100 juta dengan nilai uang pengganti sebanyak Rp. 386.537.028.

“Kami juga mengeksekusi dua unit mobil jenis Toyota Rush dan dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Kasus kedua, lanjut Silpia, dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjerat tersangka Zhou Yanhua sebesar Rp 993,521 juta. Terpidana ini dia sengaja mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

**Baca juga: Dianggap Rapuh, Vlogger Bongkar Tambal Aspal Flyover Ciputat

Kemudian uang sebanyak Rp 233 juta dieksekusi dari terpidana keempat atas nama Albert Tanudjaja terkait kasus perbankan. Sehingga total uang hasil korupsi yang dieksekusi Kejari Tangsel dari ketiga kasus tersebut Rp 2.349.058.028.

“Ketiga kasus tindak pidana khusus ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegas Silpia.(yud)

Print Friendly, PDF & Email