oleh

Kejari Tangsel Banding Vonis Terdakwa Kasus Karaoke Venesia Ringan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang mevonis enam terdakwa kasus tepat hiburan Karaoke and Executive Lounge Venesia di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hakim memberikan hukuman kurangan penjara lebih ringan dari jaksa penuntut umum.

Vonis hukuman diputuskan pada 2 September 2021 lali. Meski demikian Kejaksaan Negeri Tangsel melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim yang dianggap tidak tepat.

“Dan sekarang statusnya sedang upaya hukum banding terhadap putusan tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugrah, di Serpong, Selasa (14/9/2021).

Kejari Tangsel, terangnya, mendakwa dengan pasal perdagangan orang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Tetapi, hakim PN Tangerang justru memutuskan dengan pasal berbeda tentang perbuatan cabul.

“Tapi pengadilan memutuskan dengan pasal 296 KUHP dengan hukuman delapan bulan,” ungkapnya.

Ryan mengatakan, oleh karena pihak Kejaksaan melakukan banding, maka penahanan terhadap terdakwa dilanjutkan.

“Pasal 296 KUHP putusannya itu masing-masing delapan bulan, karena kami melakukan banding, makan penanahan dilanjutkan di PN Tinggi,” kata dia.

Diketahui, kasus adanya TPPO itu mencuat setelah Bareskrim Polri menggerebek Hotel dan Karaoke Venesia pada 19, Agustus 2020 lalu.

**Baca juga: DPRD Menilai Rencana Perubahan Nama OPD di Tangsel Kurang Efektif

Hasil penyidikan kepolisian, diketahui ada enam orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain; Yatim Suwarto alias Yatim, Tofik Triyatno, Astri Mega Purnamasari alias Mami Mesya, Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, dan Rifa Abadi.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau melanggar Pasal 12 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 21 tentang pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau melanggar pasal 296 KUHP tentang tindak pidana orang yang melalukan cabul dengan orang lain dan dijadikan mata pencaharian.(yud)

Print Friendly, PDF & Email