oleh

Kejari Tangsel Awasi Serapan Belanja Tidak Terduga Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan memastikan pengawasan terhadap alokasi anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19). Dana segar yang bersumber dari kas negera ini dikemas dalam postur belanja tidak terduga.

“Memang ada beberapa instansi mengajukan anggaran yang tidak terduga untuk penanganan Covid19,” ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Siti Baroqah, Selasa (14/4/2020).

Ia menyebutkan, organisasi perangkat daerah di Kota Tangsel yang dimaksud antara lain, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan.

“Kejari masuk dalam tim Gugus Tugas Covid-19, dimana tugas kami sebagai pengawas dan akuntabilitas,” klaim Baroqah.

**Baca juga: Pendapat RT/RW di Tangsel Terbelah Soal Insentif Gugus Tugas Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangsel menyebutkan telah melakukan pergeseran mata anggaran program dan kegiatan dari APBD 2020 sekitar Rp100 miliar lebih untuk menanggulangi wabah Covid-19. Daerah ini sudah pandemi corona yang masuk zona merah.

Sementara itu, pemerintah pusat maupun provinsi juga bakal mengucurkan dana bantuan sosial. Tetapi nominalnya belum bulat karena pembahasan intensif masih terus berlangsung.(eka)

Print Friendly, PDF & Email