oleh

Kejari Tangerang Tindak Lolosnya 7 WNA India dari Karantina Kesehatan Dibantu 7 WNI

image_pdfimage_print

Kabar6-Lolosnya warga negara asing (WNA) India dari karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta telah diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Selasa (31/8/2021).

Sebanyak 14 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Tujuh WNA asal India dan tujuh WN Indonesia beserta barang bukti pun telah diterima Kejari Kota Tangerang.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, perbuatan para tersangka WNA asal India tersebut tidak menjalani karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia pada April 2021 lalu.

Sedangkan para tersangka dari WN Indonesia membantu melancarkan para WNA India untuk tidak menjalani karantina kesehatan.

“Jadi mereka langsung setelah tiba di bandara dibantu oleh para tersangka dari Indonesia langsung ke tempat tinggalnya masing-masing, apartemen dan rumahnya masing-masing,” ujar Dewa didampingi Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma.

Para tersangka tersebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kajari mengatakan, kasus tersebut telah diterima Kejari Kota Tangerang.

“Yang diserahkan tentunya para tersangka dan barang bukti dokumen-dokumen paspor, VISA, dan lain sebagainya dan terkait dengan perjalanan para tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kajari, kasus para tersangka ini diserahkan ke Pengadilan Tangerang untuk menjalani persidangan.

**Baca juga: Vihara Butong Neglasari Bersama TNI Gelar Serbuan Vaksin.

Adapun lantaran ancamannya hanya satu tahun kurungan penjara, menurut Kajari, para tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor.

“Jadi setelah semuanya selesai, administrasi selesai, surat dakwaan disempurnakan, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Tentunya wajib lapor ya kami limpahkan sambil menunggu proses sidang dia wajib lapor,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email