oleh

Kejari Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika di Puspitek

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan puluhan ribu gram narkoba berbagai jenis dan ratusan lembar Uang Palsu (Upal) di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (13/10/2017).

Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang Januari 2016 hingga Juli 2017 ini, dilakukan langsung oleh Kajari Kabupaten Tangerang, Firdaus, beserta jajarannya, pihak kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel dan lainnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Pradhana mengatakan, pihaknya merinci seluruh barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya Narkotika golongan 1 bukan tanaman Narkotika golongan I (bukan tanaman) dengan berat 2.279,108 gram dari 556 perkara, Narkotika golongan I (bentuk tanaman) dengan berat 34.580,396 gram dari 135 perkara, Psikotropika 159 butir dari sembilan perkara, Obat-obatan berbagai merek tanpa izin edar sebanyak tiga dus.

Selanjutnya, kata dia, ada juga barang bukti seperti 80 unit handphone, Uang palsu yang terdiri dari pecahan 100 ribu sebanyak 439 lembar, pecahan 50 ribu sebanyak 166 lembar, Dokumen/surat palsu berupa dua lembar KTP palsu dan 50 buah buku KIR palsu, Senjata tajam berupa jenis pedang sebanyak tiga buah, badik sebanyak dua buah, golok sebanyak dua buah, dan celurit sebanyak dua buah.

“Barang-barang bukti khusus narkotika merupakan, sisa hasil ujian laboratorium yang digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan. Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Kajari Kabupaten Tangerang dan barang bukti Narkotika sebagian besar telat dimusnahkan oleh penyidik,” ungkap Pradhana, kepada Kabar6.com, usai acara.

Dalam hal pemusnahan narkotika, lanjutnya, mengacu pada Praturan Pemerintahan R.I No 40 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 30 (1) yang menyebutkan pelaksanaan pemusnahan dilakukan di tempat yang aman melalui pembakaran atau cara kimia lainnya yang tidak menimbulkan akibat buruk terhadap kesehatan dan kerusakan lingkungan setempat.

“Terkait hal itu, maka Kejari Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan Puspitek, agar tidak menimbulkan akibat buruk terhadap kesehatan lingkungan setempat,” ujarnya.(Vero/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email