oleh

Kejari Tangerang Geledah Kantor Damkar

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Jum’at (28/11/2014) siang, menggeledah kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci.

Penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga dengan pukul 16.00 WIB. Alhasil, penyidik pun sedianya menyita beberpa dokumen yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Damkar Diding Iskandar.

“Ya, penggeledahan ini adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang belum didapat. Dan dalam penggeledahan ini, kami menemukan beberapa bukti dokumen, yang ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi ini,” ujar Raymond Ali, Kasie Pidsus Kejari Tangerang, kepada wartawan.

Sayangnya, Raymond enggan membeberkan secara lengkap, berkas apa saja yang telah disitanya itu. “Kami tidak bisa jelaskan satu persatu. Lagi pula ini masih bagian dalam penyelidikan. Jadi belum bisa diungkapkan dulu,” jelasnya.

Raymond juga sempat menjelaskan, terkait mobil tangga pemadam kebakaran yang menjadi salah satu barang bukti korupsi, yang hingga kini belum disita. Pasalnya mobil tersebut merupakan fasilitas pelayanan publik.

“Mobil ini kan merupakan fasilitas publik. Jadi kita belum lakukan penyitaan itu, tapi nanti kalau dibutuhkan kita lakukan. Yang pasti jangan sampai penyelidikan kita menganggu pelayanan publik. Apalagi sekarang musim hujan, kalau ada bencana mobil itu kan dibutuhan. Pokoknya kita ambil jalan terbaik dan optimal,” kata Raymond.

Raymond menambahkan, selain Kantor Damkar Kota Tangerang, pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap PT Mitra Perkasa Utama di Jalan Bantar Gebang, Bekasi.

“Iya, kita bagi dua tim untuk penggeledahan di dua tempat. PT ini sebagai penyedia barang. Nanti kita akumulasikan semua bukti-bukti yang ada, sehingga jadi bahan kita untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Diding Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013.

Diding yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Damkar dan satu tersangka lainnya yaitu AR seorang Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). **Baca juga: Terlibat Sindikat Narkotika Afrika, 3 WNI Ditangkap.

Mereka menetapkan harga sebesar Rp10 Miliar untuk satu unit mobil tangga dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 4,6 Miliar. Dengan deikian, diduga mereka telah melakukan mark up sekitar Rp 6 Miliar.(ges)

Print Friendly, PDF & Email