oleh

Kejari Tangerang Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Damkar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dituntut segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tangga tahun 2013.

Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan dua tersangka, masing-masing Diding Iskandar (DI), selaku mantan Kepala Dinas Damkar Kota Tangerang, dan AR, pelaksana proyek dari PT Matra Perkasa Utama (MPU).

Demikian tuntutan yang disuarakan belasan mahasiswa dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya, saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (23/10/2014).

Dalam orasinya, mereka meminta pihak Kejari Tangerang dapat konsiten dalam upaya menindak kasus tersebut. Selain itu juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum pegawai Pemkot Tangerang yang lain.

“Kami sangat yakin Diding tidak melakukannya sendiri, pasti ada oknum lain. Dan itu harus diungkap semua,” ujar Faridal Akmal, Ketua HMI Cabang Tangerang Raya.

Bahkan, dalam kesempatan tersebut, mereka juga memberi peringatan tegas, agar pihak Kejari tidak melakukan persekongkolan dengan Pemkot Tangerang untuk menghentikan kasus tersebut.

Sebab, lanjut dia, terseiar kabar bahwa yang bersangkutan disinyalir tengah menyiapkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk menutup kasus yang menjeratnya. “Dananya untuk SP3 kasus ini, agar tidak ditindak lanjuti. Kami akan kawal terus,” katanya.

Selain itu, mahasiswa juga meminta kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot), untuk segera mengambil langkah pemberhentian oknum pejabat yang tersangkut dalam tindak praktek korupsi.

“Jangan sampai Kejaksaan masuk angin, kasus ini tidak boleh berhenti. Diding harus diberhentikan karena tindakannya telah mencederai moto Akhlakul Karimah Kota Tangerang, dengan merugikan Negara sebesar Rp 5,6 miliar,” tegasnya.

Kasi Intel Kejari Tangerang, Burhanudin saat berdialog dengan mahasiswa mengatakan, bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus korupsi tersebut. Dan pihaknya pun hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mencari pelaku lain.

“Sejak yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka, artinya kita sudah benar-benar dan serius mengusutnya. Jadi teman-teman mahaasiswa dan masyarakat tidak perlu khawatir, yakinlah pada kami,” jelasnya.

Kendati demikian, terkait tudingan terangka DI yang disinyalir telah menyiapkan dana untuk menghentikan kasus, dengan tegas Burhanuddin membantah hal tersebut.

“Isu itu tidak benar, kita tegaskan ini agar tidak simpang siur. Kita telah menggandeng ahli dan instumen lain untuk menggali siapa saja yang berperan dalam kasus ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DI, mantan Kadis Damkar Kota Tangerang yang kini menjabat sebagai staf ahli di pemerintahan setempat, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013.

DI ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Tangerang bersama satu tersangka lainnya yaitu AR seorang Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). **Baca juga: Dugaan Karupsi Mobil Damkar, Kejari Tunggu Audit BPK.

Mereka menetapkan harga sebesar Rp 10 Miliar untuk satu unit mobil tangga dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 4,6 Miliar. Artinya, ada dugaan mark up sekitar Rp 6 Miliar.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email