oleh

Kejari Tangerang Belum Tahan Dua Tersangka Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi.

 

Ya, kedua tersangka itu adalah Diding Iskandar, mantan Kepala Dinas Damkar Kota Tangerang, dalam kasus pengadaan mobil damkar canggih pada 2013.

 

Sedangkan, seorang tersangka lainnya adalah Ahmad Safei, Sekretaris KPU Kota Tangerang, dalam kasus pengadaan kertas suara pada pagelaran Pilkada 2013 lalu.

 

Kasie Pidsus Kejari Tangerang, Raymon Ali, mengungkapkan bahwa dalam kasus pengadaan mobil damkar tersebut, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil laporan kerugian negara dari BPKP.

 

“Ya, kami juga sudah surati BPKP kemarin tanggal 4 Mei 2015. Terkait dengan meminta kembali penjelasan serta jawaban dari pihak BPKP,” ungkapnya, Rabu (20/5/2015).

 

Sejauh ini pun, kata Raymon, tersangka masih terbilang cukup koperatif. “Saat ini masih koperatif,” tukasnya. ** Baca juga: Jemaah Tertahan di Jeddah, Kantor JMBI di Tangerang Tutup

 

Sementara, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ahmad Safei.

 

“Baru sekali ini, kami juga tentu akan meminta keterangan banyak pihak termasuk unsur Pemkot Tangerang, karena awal mula ini kan kaitan dengan dana hibah, namun lebih kepada teknis pelaksanaannya,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email