oleh

Kejari Tangerang Bakal Tuntaskan Korupsi Turab Cisadane

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang tengah melakukan upaya penyelesaian hukum sejumlah laporan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan masyarakat kepada mereka.

Beberapa diantaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang, sebagian lainnya sedang dalam tahap penyelesaian penyidikan.

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Syamsuardi mengatakan, sesuai dengan intruksi dari Kepala Kajari Tangerang, pihaknya akan melakukan proses penyelesaian kasus korupsi yang sudah lama tertahan penyelesaiannya.

“Kami semua sepakat di sini (Kejari Tangerang) untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada. Kami akan fokus tahun ini pada korupsi,” katanya, Jumat (14/9/2012).

Menurut Syamsuardi, satu kasus korupsi yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang adalah kasus korupsi pembangunan Turab Cisadane.

Dalam kasus tersebut, diketahui bahwa ada tiga tersangka yang akan disidang. “Untuk kasus korupsi Turab Cisadane sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Serang sana,” jelasnya.

Adapun soal kasus korupsi lainnya, pihaknya menyatakan sedang dalam proses penyelesaian pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Tipokor. Saat ini beberapa kasus, tanpa Syamsuari sebut kasus apa saja, sudah dalam tahap pemberkasan pertama.

“Kalau sudah komplit dan lengkap berkasnya nanti saya kabari. Sementara ini kami fokuskan pada kasus yang terjadi di Kota Tangerang,” beberna.

Ditanya lagi lagi kasus apa saja yang sudah tahap pemberkasan, sekali lagi Syamsuardi menahan untuk menginformasikannya. Yang jelas, kasus korupsi yang tengah ditanganinya tersebut merupakan kasus yang terjadi rentang tahun 1999 sampai beberapa saat lalu. “Adalah, nanti kami sampikan kepada publik, jika semua pemberkasan sudah lengkap,” elaknya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi Turab Cisadane disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. Kasus itu melibatkan terdakwa Deddy bersama terdakwa Ade Harry Jumhana dan Rizky Ginansayah. Dengan dugaan bahwa pembangunannya tidak dilakukan uji kelayakan dan pengkajian secara teknis, turap roboh.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan dakwaan primair yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa didakwa pasal 3 Undang-undang yang sama. (iqmar)

 

Print Friendly, PDF & Email