oleh

Kejari Soroti Proyek Kawasan Industri Bojong

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, turut menyoroti proyek pembangunan kawasan industri Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang diduga tak mengantongi ijin tersebut.

Lembaga Adhiaksa ini, mengendus banyak  kejanggalan dalam proyek yang menggunakan lahan hampir 30 hektar tersebut. Diduga sebagian dari lahan yang dipakai oleh PT Artha Villa itu ada aset negara.

“Kami masih menyelidikinya. Jika benar informasinya, maka kami akan mengambil tindakan,” ungkap Kepala Kejari Tigaraksa, Samsuri, kepada Kabar6.com, Selasa (30/10/2012).

Sementara saat ini tambah Samsuri, pihaknya masih sebatas melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai sunber informasi. Untuk itu, Kejari Tigaraksa menurunkan tim Intelijen, agar  menggali informasi itu.

“Saya serahkan ke Kepala Seksi Intelijen, Musa, untuk melakukan investigasi ke lapangan,” ujarnya.   

Diinformasikan, pembangunan proyek kawasan industri Bojong yang berlokasi di desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini telah berlangsung sejak lima bulan lalu.

Meski tak mengantongi ijin, pembangunan proyek yang dilakukan PT Artha Vila ini masih terus berjalan tanpa ada upaya dari pemerintah daerah setempat untuk menghentikan kegiatan itu. 

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat terkesan tutup mata atas persoalan itu.

Bahkan, BP2T sendiri melalui Kepala Bidang Perijinan, Yayat Rohiman, mengaku telah membentuk tim untu melakukan ivestigasi ke lokasi proyek tersebut. Tim investigasi ini dibentuk sejak tiga pekan lalu.

Namun, hingga kini pihak BP2T belum juga  mendapatkan informasi apapun terkait hal itu.(din)

Print Friendly, PDF & Email