oleh

Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Satreskrim Polresta Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke Mapolresta Serkot, Jumat siang, 30 Desember 2022. Kekasih Nindy Ayunda itu tidak pernah hadir saat dimintai keterangan di ruang sidang, sejak sidang pertama.

“Kejari Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, di kantornya, Jumat (30/12/2022).

Dito Mahendra dilaporkan atas Pasal 224 KUHP, mengenai dengan sengaja tidak hadir ke persidangan meski telah diminta datang oleh JPU untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Laporan itu dibuat setelah dilakukan analisa oleh para JPU serta jaksa di Kejari Serang. Karenanya, Dito Mahendra dilaporkan ke polisi.

“Kejari Serang menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana diatur Pasal 224 KUHP,” jelasnya.

Ketidak hadiran kekasih Nindy Ayunda ke persidangan PN Serang sebanyak empat kali, dianggap masuk kedalam kategori menghalang-halangi dan mempersulit penuntutan oleh JPU ke terdakwa Nikita Mirzani.

“Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Satreskrim Polresta Serkot atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (ITE).

Satreskrim Polresta Serkot yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma kemudian mendatangi rumah Nikita Mirzani yang menyebabkan keributan. Personil kepolisian kemudian menangkap Nyai di loby pusat perbelanjaan di daerah Jakarta.

**Baca Juga: Kejari Serang Bantah Tudingan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Aliran Dana

Kasus terus berjalan hingga akhirnya Nikita Mirzani beserta dokumen dan barang buktinya diserahkan ke Kejari Serang. Ibu tiga orang anak itu pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Persidangan berjalan hingga akhirnya tiba agenda meminta keterangan saksi korban, sebagai pihak yang dirugikan. Selama empat kali pemanggilan, Dito Mahendra tidak pernah hadir ke ruang sidang.

Pada persidangan Kamis, 29 Desember 2022, majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani bebas sehingga Nikita dapat ke luar dari Rutan Klas IIB Serang. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email