oleh

Kejari Selidiki Dugaan Pemotongan Dana Hibah di Kemenag Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang tahun 2016-2017 yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang.

Kejari mengaku telah memanggil pihak swasta untuk dimintai keterangan soal benar atau tidaknya ada aliran uang yang diduga dipotong pihak Kemenag.

“Dalam perjalanannya ada indikasi tidak sampai dan pemotongan, saat ini dugaan itu tahap penyidikan,” kata Kajari Pandeglang Nina Kartini belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mengaku heran adanya dugaan korupsi atau pemotongan dana hibah untuk Madrasah Diniyah (MD) tahun 2016- 2017 dari APBD Pandegang.

Pasalnya menurut Kemenag, dana tersebut tidak dilakukan secara tunai, melainkan dikirim langsung melalui rekening masih-masing penerima.

“Kalau anggaran tahun 2017 itu langsung masuk ke rekening masing-masing. Jadi pemotongannya dimana kira-kira? Kecuali kalau dana tunai, mungkin bisa saja,” kata Kepala Kemenag Pandeglang Endang, Kamis (25/7/2019).

Endang menyebutkan, 2017 Kemenag menerima hibah untuk Madrasah Diniyah dari Pemkab Pandeglang sebesar Rp6 miliar untuk 853 lembaga.

Setiap lembaga mendapat nilai bantuan berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah siswa.**Baca juga: Dua Napi Koruptor Tunda di Pandeglang Diusulkan Dapat Remisi.

“Yang mengajukan itu ada 870 lembaga. Namun karena ada beberapa lembaga tidak memenuhi kriteria, jadi hanya 853 lembaga saja yang disetujui. Dan SK penetapannya diterbitkan 12 Juni 2017,” tuturnya.

Pencairan bantuan itu dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada tanggal 20 Oktober 2017 untuk 29 kecamatan. Sepuluh hari kemudian, dicairkan bantuan untuk 6 kecamatan.

“Dana hibah itu diperuntukan bagi operasional madrasah, honor guru, dan kegiatan pembelajaran termasuk evaluasi,” ujarnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email