oleh

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PIP di SMPN 17 Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17, Pamulang.

Penyelewengan dana bantuan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu ini terjadi pada tahun ajaran 2019 lalu.

“Secepatnya kita tetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Reza Pahlawan, Jum’at (1/7/2022).

Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangsel, R Hermayandana menolak penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 disalurkan secara kolektif. Sebab pada tahun ajaran 2019 lalu yang bersumber dari APBN ini menjadi temuan korupsi.

“Kalo saya mending pake cara lama, langsung diserahkan ke orang tua/wali murid,” katanya kepada wartawan di kantornya, Kecamatan Pamulang, Selasa (28/6/2022).

**Baca juga: Yuk Intip Paket Summer Holiday Santika Premiere Bintaro

Menurutnya, bila penyaluran dana PIP dilakukan secara kolektif maka rawan terjadi penyelewengan. “Saya enggak tau kenapa skema di sini lama bisa berubah jadi dikolektif” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan didapat data bahwa pada September 2020 terdapat pencairan di BRI Unit Balaraja sebanyak 11 kali dengan total dana yang ditarik sebesar Rp. 719.250.000.(yud)

Print Friendly, PDF & Email