oleh

Kejari Lebak Periksa Berkas Perkara Kasus Pencabulan Santri

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah menerima berkas perkara kasus dugaan pencabulan santriwati oleh AA oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

“Ya berkas tahap 1 kami terima pada 4 Februari 2019, sementara SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kami terima tanggal 14 Januari,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Lukman Harun Biya, di Rangkasbitung, Selasa (12/2/2019).

Lukman menjelaskan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut kemudian memberikan jawaban apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak.

“Jaksa akan memberikan jawaban apakah P18, P19 atau P21. Kalau sudah dinyatakan P21(lengkap), baru kepolisian akan (melakukan tahap 2) menyerahkan tersangka dan barang bukti,” jelas Lukman.

“Tetapi kalau belum lengkap P18 ya diminta untuk dilengkapi, dikembalikan untuk dilengkapi P19,” tambahnya.

AA pimpinan salah satu ponpes di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak diduga mencabuli santrinya sendiri, SNH (18). Pencabulan dilakukan pada tahun 2017 dan 2018.

Kasus ini bahkan mendapat perhatian Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto yang langsung mendatangi Mapolres Lebak.

Ia meminta agar penanganan kasus tersebut dipercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.**Baca Juga: Hari ini, Bawaslu Panggil Camat Munjul dan Kepala Dindikbud Pandeglang.

“Biarkan diselesaikan dulu sampai tuntas, percayakan kepada Polres. Begitu nanti sudah selesai, saya kira akan dibuka secara terbuka,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email