oleh

Kejari Lebak Belum Terima Tembusan terkait Pemblokiran Lahan Milik Tersangka Jiwasraya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengaku, belum menerima tembusan terkait pemblokiran lahan milik tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut. Dari total 156 bidang tanah, 84 bidang di antaranya berada di Lebak.

“Betul (Belum ada tembusan),” kata Kepala Kejari Lebak, Edy Winarko kepada Kabar6.com, seusai pisah sambut di Gedung Kejari Lebak, Kamis (23/1/2020).

Proses inventarisir di mana letak-letak bidang tanah milik Benny Tjokro tersebut, kata Edy, akan dilakukan oleh tim Kejagung dan Kejati Banten.

“Bersama BPN nanti mendata letak-letaknya di mana, kami hanya membantu saja,” singkat Edy.**Baca juga: Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sebut Potensi Muncul Tersangka Baru.

Kejaksaan Agung menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email